Riksuhadi,
Babussalam socah
“Manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya” ini adalah
terjemahan al-Qur’an Surat an-Najm ayat 39 :
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا
مَا سَعَىٰ
Ayat ini
menyatakan bahawa manusia tidak akan mendapatkan balasan pahala dari selain
yang di amalkannya sendiri ketika seseorang itu masih hidup .
Lantas bagaimana kedudukan sedekah seseorang yang
di atasnamakan orang tuanya yang sudah meninggal dunia …? Apakah termasuk
bid’ah ?
Ada
beberapa hadits yang
membicarakan persoalan sedekah bagi seseorang yg sudah meninggal yg dilakukan
oleh anaknya atau ahli warisnya dengan meng atas namakan orang tuanya. Bahkan
ada beberapa hadits mengenai persoalan sedekah orang mati ini yang
dikonsultasikan kepada Rasulullah oleh sahabat diantara hadits hadits tersebut
adalah :
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمَّهُ تُوُفِّيَتْ، أَيَنْفَعُهَا إِنْ
تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَإِنَّ لِي مِخْرَافًا وَأُشْهِدُكَ
أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari
Ibn Abbas r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw:
Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah
atas namanya? Jawab beliau: "Ya". Orang itu berkata: Sesungguhnya
saya mempunyai kebun yang berbuah, maka saya mempersaksikan kepadamu bahwa saya
telah menyedekahkannya atas namanya.” [HR. al-Bukhari]
Dan sabda beliau:
عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمِّي افْتَلَتَتْ نَفْسُهَا، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ
تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ.
[رواه
البخاري ومسلم واللفظ للبخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari
Aisyah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya
ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia berkata pasti dia
bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?
Jawab beliau: "Ya".” [HR. al-Bukhari dan Muslim, lafadz
al-Bukhari]
Dan sabda beliau lagi:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوْصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ
إِنْ أَتَصَدَّقُ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari
Abu Hurairah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya
ayahku wafat dan meninggalkan harta akan tetapi beliau belum berwasiat. Maka
apakah dia dihapuskan (dosanya) jika saya bersedekah atas namanya? Jawab
beliau: "Ya".” [HR. Muslim]
Hadits-hadits sahih
riwayat al-Bukhari dan atau Muslim ini menunjukkan dengan jelas bahwa sedekah
yang kita lakukan dengan mengatasnamakan orang tua kita itu pahalanya sampai
kepada mereka.
Adapun jika hadits-hadits di
atas dihubungkan dengan ayat dan hadis berikut :
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa
yang telah diusahakannya.” [QS. An-Najm (53): 39].
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ
فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a. beliau berkata: “Rasulullah saw
bersabda: 'Barangsiapa yang membuat hal baru pada ajaran kami ini yang bukan
termasuk darinya maka tertolaklah ia'.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Maka dapat diambil kesimpulan berikut:
a.
Pada umumnya, sebagaimana
dinyatakan dalam surat an-Najm (53) ayat 39, seorang manusia itu tidak
memperoleh pahala dari Allah selain apa yang telah diusahakannya/dikerjakannya
sebelum dia meninggal dunia. Oleh karena itu, setelah meninggal dunia, dia
tidak akan mendapatkan pahala apa-apa dari Allah karena dia tidak bisa lagi
beramal saleh.
b.
Namun keumuman ayat di atas
dikhususkan oleh hadits-hadits yang menyatakan bahwa sedekah yang dilakukan
seorang anak atas nama orang tuanya yang telah meninggal dunia, pahalanya
sampai kepada orang tua yang telah meninggal dunia tersebut. Sebagian ulama
menambahkan, bahwa kemauan anak untuk bersedekah atas nama orang tuanya itu
termasuk hasil usahanya mendidik anak tersebut ketika masih di dunia dahulu,
sehingga layak jika sedekahnya itu sampai kepadanya.
c.
Adapun hadis riwayat al-Bukhari
dan Muslim terakhir itu adalah mengenai sesuatu yang dibuat-buat dalam agama
atau disebut dengan bid'ah, yaitu sesuatu yang tidak mempunyai sandaran
hukum. Dan masalah sedekah atas nama orang tua yang telah meninggal itu
--karena ada dalil atau sandaran hukumnya-- bukan termasuk perkara bid'ah.[]
0 comments:
Post a Comment